Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Bank Danamon tidak melakukan kesalahan fatal yang berakibat merugikan nasabah.
Awal cerita di mulai karena tabungan saya di non aktifkan
secara sepihak oleh Bank Danamon. Hal ini saya ketahui setelah di telepon oleh
pihak Bank Danamon. Saya bertanya karena alasan apa tabungan saya di non
aktifkan dan dijawab karena selama 6 bulan tidak ada transaksi. Saya pun
membela diri bahwa dalam 6 bulan ini ada transaksi kok. Tetapi si penelepon tetap bersih keras mengatakan
tidak ada transaksi. Saya pun disuruh datang ke customer service Bank Danamon
untuk mengaktifkan kembali.
Saya datang ke Bank Danamon yang berada di Central Park
Mall. Saya sampaikan ke customer servicenya (CS) bahwa ingin mengaktifkan
tabungan di mana sebelumnya di non aktifkan secara sepihak oleh Bank Danamon.
Sebagai bukti kepemilikan saya sertakan buku tabungan, kartu ATM dan KTP.
Customer service (CS) menanyakan data-data pribadi dan salah satunya adalah
nama ibu kandung. Nah disinilah pangkal masalahnya. Jawaban saya dianggap tidak
sama dengan data di komputer mereka.
Saya mengatakan bahwa nama ibu kandung yang benar adalah
yang saya sebut. Saya pun ingin tahu yang di komputer tertulis apa tetapi CS
tidak mau menyebutkan. Inisialnya saja juga ditolak. Sehingga pengaktifan
tabungan pun gagal. Hal ini tentu saja membuat saya kesal. Mengapa ? Saya pun
protes karena pertama, tidak ada alasan untuk menon aktifkan tabungan karena
saldonya diatas saldo minimum. Kedua, mereka beralasan dalam waktu 6 bulan
tidak ada transaksi padahal dari buku tabungan terlihat ada transaksi. Ketiga, CS
mengatakan sudah sesuai peraturan padahal pihak bank tidak berhak menonaktifkan
secara sepihak dan dalam form yang ditanda tangani oleh nasabah, hal itu tidak
ada. Keempat, tabungan tersebut adalah benar milik saya dengan adanya buku
tabungan, kartu ATM, dan KTP seharusnya tidak menolak untuk mengaktifkan
kembali tabungan tsb. Kelima, jumlah tabungan kecil sehingga tidak ada unsur menipu
atau kriminal.
CS tidak bisa menjawab apa-apa dan hanya berdalih
menjalankan peraturan saja. Saya pun mewanti-wanti bahwa menonaktifkan tabungan
sembarangan bisa dituntut secara hukum karena nasabah dirugikan. Mengingat
tidak ada titik temu akhirnya saya minta diuruskan tentang nama ibu kandung dan
merubahnya ke yang benar serta pengaktifan tabungan mengingat keduanya saling
terkait. CS berjanji akan menyampaikannya ke cabang asal.
Kesal dan kecewa atas sistim yang ada di bank Danamon baik
dari sistim komputernya maupun prosedurnya. Saya yakin sistim komputernya salah
tapi apa daya dengan angkuhnya CS merasa sistim komputernya benar. (bersambung)
No comments:
Post a Comment