Wednesday, August 26, 2015

5 Tahun berurusan dengan BSD City


Setelah kurang lebih 5 tahun lamanya pengembang BSD City (Sinar Mas Land) ingkar janji maka pada akhirnya mau memberikan ganti rugi atas keterlambatan pembangunan rumah yang dijualnya. Walaupun masih berupa tanda tangan diatas kertas namun saya berharap BSD mau membayarnya sesuai janjinya.
 


Cerita diawali ketika saya membeli rumah di BSD City (Sinar Mas Land) pada saat itu. Sesuai perjanjian di PPJB maka rumah akan selesai dibangun pada tanggal yang telah ditentukan oleh mereka. Mereka sendiri yang menentukan tetapi mereka juga yang mengingkari. Ternyata rumah belum jadi dan tidak sesuai target yang ditentukan. Sesuai dengan perjanjian di PPJB maka ada dendanya.

Sangat sulit untuk mengurus denda ini. Saya disuruh membuat surat permohonan dulu. Saya turuti dengan membuat surat tersebut dan saya serahkan ke marketingnya. Beberapa bulan kemudian tidak ada kabar maka saya menanyakan ke pihak marketing lagi. Jawabannya dia tidak tahu dan saya disuruh membuat surat permohonan lagi. Saya pun menurutinya dengan membuat lagi dan menyerahkan padanya.

Tunggu punya tunggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun. Bila dihubungi marketingnya maka akan dijawab sedang proses atau sedang dicek atau sedang dihitung dan berbagai alas an lainnya. Kadang juga dilempar ke bagian lain. Coba hubungi bagian keuangan atau coba hubungi bagian audit dan seterusnya. Tentu saja hal-hal menghindar seperti ini mengecewakan sekali.

Saya membuat surat pengaduan juga yang ditujukan kepada direkturnya tetapi tidak ada balasannya. Setelah beberapa bulan saya buat lagi surat pengaduan kepada direkturnya namun tetap tidak ada responnya. BSD City benar-benar tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya saya mendatangi kantor customer servicenya yang berdekatan dengan BSD Plaza sambil membawa bukti-bukti yang ada. Customer service hanya bisa menampung dan tidak bisa menjawab apa-apa. Oh, ya namanya kalau tidak salah yaitu Verina. Dia berjanji akan menghubungi via telepon.

Kurang lebih sebulan tidak ada kabarnya maka sayapun berinisiatif menelpon ke Verina untuk menanyakan hasilnya. Sepertinya Verina tidak memfollow up complain sebelumnya sehingga dia tidak bisa menjawab apa-apa dan minta waktu lagi beberapa hari. Setelah beberapa hari dia menelpon dan memberitahu bahwa BSD tidak bisa membayar denda karena kejadiannya sudah lama. Saya menjelaskan bahwa lamanya ini karena ulah BSD City sendiri yang tidak merespon surat-surat saya. Dia pun tetap ngotot karena kejadiannya lama. Jawaban Verina sangat tidak professional.

Saya meminta untuk berbicara dengan atasannya atau managernya. Tetapi Verina menjawab bahwa atasannya tidak mau berbicara. Walah…. Ini perusahaan apa ya kok tidak professional begini.  Seharusnya sebagai seorang customer service memberikan solusi bagi pelanggannya bukannya ngeles. Akhirnya saya mengancam akan menyebar luaskan kasus ini di internet. Dia minta waktu untuk berdiskusi dengan atasannya lagi.

Beberapa minggu kemudian saya ditelepon oleh seorang laki-laki yang mengaku dari BSD City. Dia mengatakan bahwa BSD City menyetujui membayar denda Rp.500 ribu saja. Menurut saya nilai tersebut kecil sekali dan tidak sesuai dengan PPJB.  Akhirnya saya mengalah dan menerimanya.

Tunggu punya tunggu sudah hampir setahun tidak ada kabarnya. Sayapun menghubungi laki-laki itu lagi dan dijanjikan minggu depan bisa datang ke kantor BSD City. Tanda tangan sudah dilakukan dan tinggal menunggu pelaksanaan pembayarannya.

Mudah-mudahan BSD City tidak ingkar janji lagi untuk membayarnya. Cukup lelah bertahun-tahun berurusan dengan BSD City yang tidak seindah gedung kantornya. Oh ya, pada surat yang ditanda tangani ada tulisan “tidak akan menuntut PT. BSD di kemudian hari”. Ini berarti BSD sudah mengerti kalau dirinya salah, betul tidak ?

No comments:

Post a Comment