Setelah kurang lebih 5 tahun lamanya pengembang BSD City (Sinar
Mas Land) ingkar janji maka pada akhirnya mau memberikan ganti rugi atas
keterlambatan pembangunan rumah yang dijualnya. Walaupun masih berupa tanda
tangan diatas kertas namun saya berharap BSD mau membayarnya sesuai janjinya.
Cerita diawali ketika saya membeli rumah di BSD City (Sinar
Mas Land) pada saat itu. Sesuai perjanjian di PPJB maka rumah akan selesai
dibangun pada tanggal yang telah ditentukan oleh mereka. Mereka sendiri yang
menentukan tetapi mereka juga yang mengingkari. Ternyata rumah belum jadi dan
tidak sesuai target yang ditentukan. Sesuai dengan perjanjian di PPJB maka ada
dendanya.
Sangat sulit untuk mengurus denda ini. Saya disuruh membuat
surat permohonan dulu. Saya turuti dengan membuat surat tersebut dan saya
serahkan ke marketingnya. Beberapa bulan kemudian tidak ada kabar maka saya
menanyakan ke pihak marketing lagi. Jawabannya dia tidak tahu dan saya disuruh
membuat surat permohonan lagi. Saya pun menurutinya dengan membuat lagi dan
menyerahkan padanya.
Tunggu punya tunggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti
tahun. Bila dihubungi marketingnya maka akan dijawab sedang proses atau sedang
dicek atau sedang dihitung dan berbagai alas an lainnya. Kadang juga dilempar
ke bagian lain. Coba hubungi bagian keuangan atau coba hubungi bagian audit dan
seterusnya. Tentu saja hal-hal menghindar seperti ini mengecewakan sekali.
Saya membuat surat pengaduan juga yang ditujukan kepada
direkturnya tetapi tidak ada balasannya. Setelah beberapa bulan saya buat lagi
surat pengaduan kepada direkturnya namun tetap tidak ada responnya. BSD City
benar-benar tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya saya mendatangi kantor customer servicenya yang
berdekatan dengan BSD Plaza sambil membawa bukti-bukti yang ada. Customer
service hanya bisa menampung dan tidak bisa menjawab apa-apa. Oh, ya namanya
kalau tidak salah yaitu Verina. Dia berjanji akan menghubungi via telepon.
Kurang lebih sebulan tidak ada kabarnya maka sayapun
berinisiatif menelpon ke Verina untuk menanyakan hasilnya. Sepertinya Verina
tidak memfollow up complain sebelumnya sehingga dia tidak bisa menjawab apa-apa
dan minta waktu lagi beberapa hari. Setelah beberapa hari dia menelpon dan
memberitahu bahwa BSD tidak bisa membayar denda karena kejadiannya sudah lama.
Saya menjelaskan bahwa lamanya ini karena ulah BSD City sendiri yang tidak
merespon surat-surat saya. Dia pun tetap ngotot karena kejadiannya lama.
Jawaban Verina sangat tidak professional.
Saya meminta untuk berbicara dengan atasannya atau
managernya. Tetapi Verina menjawab bahwa atasannya tidak mau berbicara. Walah….
Ini perusahaan apa ya kok tidak professional begini. Seharusnya sebagai seorang customer service
memberikan solusi bagi pelanggannya bukannya ngeles. Akhirnya saya mengancam
akan menyebar luaskan kasus ini di internet. Dia minta waktu untuk berdiskusi
dengan atasannya lagi.
Beberapa minggu kemudian saya ditelepon oleh seorang
laki-laki yang mengaku dari BSD City. Dia mengatakan bahwa BSD City menyetujui
membayar denda Rp.500 ribu saja. Menurut saya nilai tersebut kecil sekali dan
tidak sesuai dengan PPJB. Akhirnya saya
mengalah dan menerimanya.
Tunggu punya tunggu sudah hampir setahun tidak ada kabarnya.
Sayapun menghubungi laki-laki itu lagi dan dijanjikan minggu depan bisa datang
ke kantor BSD City. Tanda tangan sudah dilakukan dan tinggal menunggu
pelaksanaan pembayarannya.
Mudah-mudahan BSD City tidak ingkar janji lagi untuk
membayarnya. Cukup lelah bertahun-tahun berurusan dengan BSD City yang tidak
seindah gedung kantornya. Oh ya, pada surat yang ditanda tangani ada tulisan “tidak
akan menuntut PT. BSD di kemudian hari”. Ini berarti BSD sudah mengerti kalau
dirinya salah, betul tidak ?
No comments:
Post a Comment