Sunday, July 10, 2016

Bank Danamon memalsukan data, nasabah yang dirugikan (seri 1)



Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Bank Danamon tidak melakukan kesalahan fatal yang berakibat merugikan nasabah.

Awal cerita di mulai karena tabungan saya di non aktifkan secara sepihak oleh Bank Danamon. Hal ini saya ketahui setelah di telepon oleh pihak Bank Danamon. Saya bertanya karena alasan apa tabungan saya di non aktifkan dan dijawab karena selama 6 bulan tidak ada transaksi. Saya pun membela diri bahwa dalam 6 bulan ini ada transaksi kok. Tetapi  si penelepon tetap bersih keras mengatakan tidak ada transaksi. Saya pun disuruh datang ke customer service Bank Danamon untuk mengaktifkan kembali.
Saya datang ke Bank Danamon yang berada di Central Park Mall. Saya sampaikan ke customer servicenya (CS) bahwa ingin mengaktifkan tabungan di mana sebelumnya di non aktifkan secara sepihak oleh Bank Danamon. Sebagai bukti kepemilikan saya sertakan buku tabungan, kartu ATM dan KTP. Customer service (CS) menanyakan data-data pribadi dan salah satunya adalah nama ibu kandung. Nah disinilah pangkal masalahnya. Jawaban saya dianggap tidak sama dengan data di komputer mereka.

Saya mengatakan bahwa nama ibu kandung yang benar adalah yang saya sebut. Saya pun ingin tahu yang di komputer tertulis apa tetapi CS tidak mau menyebutkan. Inisialnya saja juga ditolak. Sehingga pengaktifan tabungan pun gagal. Hal ini tentu saja membuat saya kesal. Mengapa ? Saya pun protes karena pertama, tidak ada alasan untuk menon aktifkan tabungan karena saldonya diatas saldo minimum. Kedua, mereka beralasan dalam waktu 6 bulan tidak ada transaksi padahal dari buku tabungan terlihat ada transaksi. Ketiga, CS mengatakan sudah sesuai peraturan padahal pihak bank tidak berhak menonaktifkan secara sepihak dan dalam form yang ditanda tangani oleh nasabah, hal itu tidak ada. Keempat, tabungan tersebut adalah benar milik saya dengan adanya buku tabungan, kartu ATM, dan KTP seharusnya tidak menolak untuk mengaktifkan kembali tabungan tsb. Kelima, jumlah tabungan kecil sehingga tidak ada unsur menipu atau kriminal.
CS tidak bisa menjawab apa-apa dan hanya berdalih menjalankan peraturan saja. Saya pun mewanti-wanti bahwa menonaktifkan tabungan sembarangan bisa dituntut secara hukum karena nasabah dirugikan. Mengingat tidak ada titik temu akhirnya saya minta diuruskan tentang nama ibu kandung dan merubahnya ke yang benar serta pengaktifan tabungan mengingat keduanya saling terkait. CS berjanji akan menyampaikannya ke cabang asal.

Kesal dan kecewa atas sistim yang ada di bank Danamon baik dari sistim komputernya maupun prosedurnya. Saya yakin sistim komputernya salah tapi apa daya dengan angkuhnya CS merasa sistim komputernya benar. (bersambung)

No comments:

Post a Comment